Pages

Subscribe:

Labels

siip (387)

Minggu, 22 Mei 2011

Harta Karun 271 Ribu Keping Disimpan di Pamulang

Harta Karun 271 Ribu Keping Disimpan di Pamulang


Di mana harta karun 271 ribu keping senilai Rp 720 miliar yang akan dilelang 5 Mei disimpan? Jawabnya, di sebuah gudang penyimpanan di Pamulang, Tangerang.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Sudirman Saad, sebelum proses lelang dilakukan, peserta akan diajak ke Pamulang untuk meninjau harta karun dari Kerajaan Tiongkok dan Persia itu.

"Lelangnya akan dilakukan di sini (Kementerian KP)," ujar Sudirman pada di kantornya, gedung Kementerian KP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2010) . Lelang yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III itu akan dilakukan setelah peserta menyerahkan deposit US$ 16 juta.? Namun sayang, hingga penutupan pendaftaran lelang hari ini, belum ada yang menyetor deposit.

Harta karun tersebut diangkut dari perairan Laut Jawa, utara Cirebon, oleh PT Paradigma Putra Sejahtera (PPS) bekerjasama dengan COSMIX Underwater Research Ltd (Cosmix). Pemburu harta karun dari Belgia, Luc Haymens, yang terlibat dalam proyek ini menyatakan, pihaknya perlu menyelam 22 ribu kali untuk mengangkut harta karun itu dari dasar laut dalam rentang waktu Februari 2004 hingga Oktober 2005.

"Kesulitan terbesar kami dapatkan justru saat di pantai," ujar Haymens seperti dilansir AFP.

Masalah yang dimaksudnya adalah penangkapan dua penyelam dari perusahaan Heymans, Cosmix, dan mitra lokalnya, PT Paradigma, yang telah bersusah payah melakukan survei dan mengantongi lisensi ekskavasi.

Dua penyelam tersebut diduga adalah Jean Paul Blancan (kala itu 53 tahun), seorang warga Prancis, yang ditahan Polri pada 8 Maret 2006. Dia ditahan bersama warga Jerman, Fred Dobberpuhl.

Polisi mencokok mereka dengan tuduhan mencuri harta karun dari perairan Indonesia. Kedua bule ini dijerat UU No 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan terhadap Benda Cagar Budaya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun sebulan kemudian, mereka dibebaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar